
Dalam pelaksanaan bisnis yang melibatkan bisnis internasional, akan selalu ada kendala dalam bentuk munculnya isu-isu. Isu-isu etis yang paling sering terjadi terkait ketenagakerjaan, hak asasi manusia (HAM), lingkungan, korupsi, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Mengetahui isu apa yang sering muncul dapat menjadikan perusahaan lebih waspada dapat melakukan strategi untuk menghindari terjadinya isu tersebut demi kelancaran bisnis di perusahaan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan
atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Perusahaan yang berskala multinasional seringkali melibatkan SDM dari berbagai latar belakang dan budaya. Karena hal tersebut, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun. Pegawai akan diperlakukan sesuai dengan posisi, tanggung jawab, kewajiban, dan haknya masing-masing.
3. Lingkungan
Bagi negara berkembang yang sedang memperluas bisnisnya menjadi perusahaan multinasional hingga ke perusahaan maju harus memperhatikan dengan baik isu terkait lingkungan. Perusahaan di negara maju seringkali sangat ketat dalam penerapan kebijakan lingkungan seperti polusi, pembuangan bahan kimia pabrik, penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya, dampak pada hutan, dan sebagainya. Ketika perusahaan tidak memperhatikan isu lingkungan dan bersifat abai, maka perusahaan akan dihadapkan pada risiko menerima protes, kecaman dari pemerhati lingkungan hingga pemerintah, protes masyarakat sekitar, hingga pemboikotan. Semua risiko tersebut berpotensi menghentikan operasional perusahaan bahkan berujung di kerugian besar perusahaan dalam waktu singkat.
4. Korupsi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah
penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan,
dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Praktek korupsi adalah salah satu kegiatan tidak etis yang sebaiknya diberantas hingga ke akar-akarnya. Hal ini menyebabkan berbagai dampak negatif bagi perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Perusahaan yang sedang bergerak menuju skala multinasional akan dihadapkan pada risiko terjadinya korupsi baik di dalam maupun melibatkan pihak luar perusahaan. Untuk mendapatkan izin dan berbagai urusan administrasi di negara asing, seringkali perusahaan akan menghadapi kemungkinan praktek korupsi. Namun saat ini, kebijakan dan hukuman terkait korupsi sudah banyak diterapkan di berbagai negara sehingga membantu praktek sehat dalam bisnis internasional.
5. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah tindakan memedulikan lingkungan sosial sekitar perusahaan melalui pembangunan fasilitas, beasiswa pendidikan, pinjaman modal pada UMKM dengan angsuran ringan, dan lain sebagainya. Dengan melaksanakan CSR, perusahaan sudah melakukan tanggung jawabnya dalam porsi masyarakat. Demikian juga sebaliknya, jika mengabaikan kegiatan CSR, maka perusahaan telah menghadirkan isu yang dampaknya bisa merugikan perusahan secara finansial atau non-finansial.
Comments
Post a Comment