Sebelum memutuskan memberikan kredit, kreditur akan memperhatikan beberapa penilaian. Salah satu penilaian kelayakan debiture dapat dilihat dengan analisis 5C, yaitu:
1. Character - Menilai Karakter Nasabah
Karakter atau watak calon debitur merupakan salah satu faktor yang penting. Bank hanya akan menjalin hubungan dengan debitur yang dapat dipercaya. Sifat dan watak calon debitur dapat dilihat dari latar belakang pekerjaan maupun pribadi seperti gaya hidup dan keadaan keluarga. Bank juga memperoleh informasi terkait karakter debitur dari simpulan perilaku hubungan antara calon debitur dengan bank memalui pusat informasi debitur Bank Indonesia. Sifat dan watak ini dapat menggambarkan kemauan debitur untuk membayar (willingness to pay).
Parameter untuk membantu menyimpulkan karakter debitur antara lain:
- Usia produktif antara 30-50 tahun
- Pendidikan secara umum. Semakin tinggi tingkat pendidikannya, semakin tinggi ratingnya.
- Pengalaman yang beragam
- Keuletan yang tinggi dapat mengurangi risiko kegagalan usaha
- Kreativitas yang tinggi, inovatif, dan adaptif
- Ketegasan dan fleksibilitas dalam bisnis
- Kejujuran adalah terpenting
Bertujuan untuk menilai kemampuan calon debitur dalam membayar kewajiban. Kemampuan debitur tercermin dari kemampuan menghasilkan arus kas dari usaha (operating cash flow). Usaha yang berhasil memenangkan persaingan akan mempunyai peluang lebih baik dalam menghasilkan arus kas yang lebih besar.
3. Capital - Menilai Modal yang Dimiliki
Melihat aspek kecukupan modal debitur. Kondisi keaungan akan sehat apabila jumlah modal memadai dibandingkan dengan jumlah pinjaman. Analisis capital harus menganalisis persentase modal sendiri yang digunakan untuk membiayai proyek. Bagi bank, semakin besar porsi modal, maka kondisi keuangan nasabah semakin baik.
4. Condition - Menilai Kondisi Ekonomi Saat Ini
Penilaian berdasarkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik saat ini dan prediksi di masa akan datang. Kondisi ekonomi dalam keadaan resesi kurang baik untuk usaha yang memproduksi barang mewah, tapi bukan masalah bagi usaha yang memproduksi kebutuhan pokok seperti farmasi, bahan makanan, dll.
5. Collateral - Menilai Ketersediaan Agunan
Jaminan yang diberikan calon debitur baik berbentuk agunan di dalam proyek maupun agunan di luar proyek. Agunan juga dapat berupa jaminan pelunasan dari misalkan induk perusahaan. Jaminan harusnya melebihi jumlah kredit yang diberikan serta harus diteliti aspek keabsahan dan dapat diikat secara legal (transfer of title)nya.
Comments
Post a Comment