6 Hal yang Penting Dipahami Tentang Asuransi Kendaraan di Indonesia


 

  1. Jenis Asuransi Kendaraan: Di Indonesia, terdapat dua jenis asuransi kendaraan yang umum, yaitu Asuransi Kendaraan Bermotor Tertanggung Wajib (disebut juga asuransi TLO) dan Asuransi Kendaraan Bermotor All Risk.
  2. Premi: Premi adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Premi asuransi kendaraan dihitung berdasarkan berbagai faktor seperti jenis kendaraan, usia kendaraan, nilai kendaraan, lokasi penggunaan, riwayat klaim, dan sebagainya.
  3. Cakupan Perlindungan: Penting untuk memahami cakupan perlindungan yang diberikan oleh polis asuransi kendaraan. Polis asuransi dapat melindungi kerusakan kendaraan akibat kecelakaan, pencurian, kerusakan akibat bencana alam, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, dan lain-lain.
  4. Klaim: Jika terjadi kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan, penting untuk mengetahui prosedur dan persyaratan klaim asuransi. Biasanya, Anda harus melaporkan klaim kepada perusahaan asuransi dalam waktu yang ditentukan dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti laporan kecelakaan, foto kerusakan, surat keterangan dari pihak berwenang, dan lain-lain.
  5. Peraturan dan Regulasi: Asuransi kendaraan diatur oleh peraturan dan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Pastikan perusahaan asuransi yang Anda pilih terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.
  6. Perlindungan Tambahan: Selain cakupan dasar, perusahaan asuransi juga menawarkan perlindungan tambahan atau penambahan rider untuk asuransi kendaraan. Misalnya, perlindungan terhadap risiko kecelakaan diri pengemudi, perlindungan hukum tambahan, atau layanan darurat seperti bantuan derek atau bengkel darurat.

Comments